Jakarta, Literasi Hukum - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong, telah secara resmi mengajukan banding. Ia menolak vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keputusan ini terkait kasus korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016. Langkah hukum ini diajukan oleh tim penasihat hukumnya pada Selasa, 22 Juli 2025. Sejak awal, tim pembela sangat yakin bahwa klien mereka akan dibebaskan di tingkat banding.

Poin Utama dalam Pembelaan

Menurut tim kuasa hukum, ada beberapa alasan kuat untuk mengajukan banding. Pertama, mereka meyakini Tom Lembong tidak memiliki niat jahat (dikenal dalam hukum sebagai mens rea). Karena itu, mereka menargetkan putusan bebas murni. Tim pembela kini sedang menyusun dokumen penting yang disebut memori banding. Di dalamnya, mereka akan memaparkan berbagai kejanggalan dalam pertimbangan hakim. Mereka merasa putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Salah satunya, majelis hakim sendiri mengakui bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima uang dari kasus ini. Selain itu, tim pembela berargumen bahwa tindakan kliennya tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Justru sebaliknya, kebijakan impor gula mentah yang diambil Lembong saat itu diklaim telah memberikan keuntungan bagi negara sebesar Rp 900 miliar. Poin krusial lainnya yang akan diangkat adalah fakta bahwa kebijakan tersebut diambil atas perintah Presiden Joko Widodo, sebuah fakta yang menurut mereka diabaikan oleh hakim.

Sikap Jaksa dan Analisis Ahli Hukum

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum belum memutuskan sikap. Mereka masih memiliki waktu untuk berpikir apakah akan ikut mengajukan banding atau tidak. Hal ini karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan mereka, yaitu 7 tahun penjara. Di sisi lain, kritik terhadap putusan ini juga datang dari akademisi hukum, Albert Aries. Ia menyoroti logika hakim yang seolah menghukum Tom Lembong karena dianggap lalai atau tidak cermat. Padahal, menurut Albert, Undang-Undang Tipikor secara tegas menuntut adanya unsur kesengajaan, bukan sekadar kelalaian. Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa tanpa ada bukti niat jahat yang kuat dan tidak terbantahkan, suatu tindakan tidak bisa dianggap sebagai kejahatan korupsi menurut pasal yang digunakan.