Lawan Vonis Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Jakarta, Literasi Hukum - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong, telah secara resmi mengajukan banding. Ia menolak vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dija...
Jakarta, Literasi Hukum - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong, telah secara resmi mengajukan banding. Ia menolak vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keputusan ini terkait kasus korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016.
Langkah hukum ini diajukan oleh tim penasihat hukumnya pada Selasa, 22 Juli 2025. Sejak awal, tim pembela sangat yakin bahwa klien mereka akan dibebaskan di tingkat banding.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar