YOGYAKARTA, Literasi Hukum The Draft Presidential Regulation (RPerpres) regarding the Indonesian National Armed Forces' (TNI) duties in addressing acts of terrorism has drawn criticism from civil society and academics. Professor of Constitutional Law at UGM, Prof. Zainal Arifin Mochtar (Prof Uceng), outlined four major issues deemed to potentially disrupt the design of the rule of law, security sector reform, and the space for civil liberties.

1) Excessive Delegation and the Risk of “Ultra Delegata”

Prof Uceng highlighted the problem of delegation of authority as this Draft Presidential Regulation is mandated by Article 43I of Law Number 5 of 2018 (amendment to the Terrorism Law). However, he reminded that the principles of forming statutory regulations (including the conformity of type, hierarchy, and material content) require that delegation should not be too open or 'all-encompassing'.

2) Material Content: Human Rights Limitations and the Use of Weapons Should Be at the Law Level

The second issue, Prof Uceng stated that issues such as the use of weapons, human rights limitations, and actions potentially leading to loss of life should be regulated through a Law, not a Presidential Regulation. He believes that the Draft Presidential Regulation risks 'exceeding' the limits of the delegation mandate (ultra delegative), because human rights limitations, in constitutional doctrine, must be based on a Law formed through a legislative process.

3) Shift from Law Enforcement to State Security and Potential Overlap

Poin ketiga berkaitan dengan desain reformasi sektor keamanan dan pemisahan fungsi TNI–Polri. Prof Uceng menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme ditempatkan sebagai OMSP (operasi militer selain perang) yang semestinya bersifat supportive, bukan direct actor dalam penegakan hukum.

Ia mengingatkan pemisahan fungsi TNI–Polri telah ditegaskan dalam TAP MPR VI dan VII Tahun 2000, sehingga rancangan yang memberi ruang penindakan langsung—melalui konsep penangkalan, penindakan, dan pemulihan—berisiko memunculkan dua komando dan memperbesar potensi konflik kewenangan di lapangan.

Kekhawatiran serupa juga muncul dari organisasi masyarakat sipil. Dalam kajiannya, YLBHI menyoroti rancangan yang memberi kewenangan luas pada fungsi penangkalan (termasuk “operasi lainnya”) yang dinilai multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan.

4) Mempersempit Ruang Sipil dan Lemahnya Kontrol Akuntabilitas

Poin keempat, Prof Uceng menilai RPerpres berpotensi mempersempit ruang otonom masyarakat sipil—karena definisi dan ruang lingkup yang dinilai luas/elastis dapat mendorong militerisasi keamanan dalam negeri. Kekhawatiran utamanya: praktiknya bisa bergeser dari kriminal justice system menjadi logika “keamanan negara”, sehingga memperbesar risiko pembatasan kebebasan sipil.

Ia juga menyoroti lemahnya kontrol terhadap penggunaan kekuatan koersif, terutama bila pelanggaran yang dilakukan personel TNI tetap ditangani melalui peradilan militer. Di forum yang sama, Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives) menegaskan isu akuntabilitas ini masih terganjal UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, sehingga berpotensi memperlemah prinsip equality before the law ketika ada dugaan pelanggaran.

Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.