Perpres RAN PE Berlaku: Pencegahan Terorisme atau Pembatasan HAM?
Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Literasi Hukum - Pada hari ini (13/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo dengan hukuman mat...
Literasi Hukum - Akhir-akhir ini kita dihebohkan oleh pernyataan kader partai Gerindra Sandiaga Salahudin Uno dan kader partai Golka...
Kasus Korupsi Suap Hakim Agung Sudrajad Literasi Hukum - LKPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka. Hal i...
Halaman 47 dari 47
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Batu Persidangan Huta Siallagan menunjukkan nilai keadilan dalam hukum adat Batak To...
Pembekalan semi-militer bagi awardee LPDP menuai kritik karena dinilai melanggar sup...
Tren childfree sering berbenturan dengan norma pro-natalis yang memandang memiliki a...
Peringatan Hari Buruh berujung ricuh hingga rusak fasilitas publik. Bagaimana sikap...