DPR Sahkan UU PSDK, LPSK Segera Bentuk Perwakilan di Daerah
Merespons keterbatasan akses di daerah, UU PSDK yang baru disahkan DPR RI resmi memandatkan LPSK untuk membentuk kantor perwakilan sesuai kebutuhan wilayah.
Merespons keterbatasan akses di daerah, UU PSDK yang baru disahkan DPR RI resmi memandatkan LPSK untuk membentuk kantor perwakilan sesuai kebutuhan wilayah.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Putusan MK 132/PUU-XXIII/2025 mengubah titik awal daluwarsa dalam perkara PHI dan me...
Pasal 403 dan 404 KUHP memicu pro-kontra. Artikel ini menilai aturan itu penting unt...
Hari Kartini bukan sekadar peringatan simbolis. Artikel opini ini mengulas seberapa...
UUPK mengatur hak konsumen, pidana pelaku usaha, strict liability, pembuktian terbal...