Perpres RAN PE Berlaku: Pencegahan Terorisme atau Pembatasan HAM?
Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Zainal Arifin Mochtar yang akrab disapa Uceng resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Ba...
KPK menyatakan tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers sebagai bentuk penyesuaian dengan KUHAP baru yan...
Pemerintah klaim sudah tahu lokasi 2 orang hilang pascademo Agustus. Menko Yusril sebut ada petunjuk, namun belum akan diungkap ke p...
RKUHAP terbaru akan batasi kasasi ke MA hanya untuk perkara pidana di atas 5 tahun. Wamenkumham Eddy Hiariej jelaskan tujuan kurangi...
LBH Masyarakat mendesak agar tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo melibatkan para ahli dan masyarakat sipil dengan lan...