Perpres RAN PE Berlaku: Pencegahan Terorisme atau Pembatasan HAM?
Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang RAN PE
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
JAKARTA, LITERASI HUKUM - Pemerintah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pemberian amnesti kepada p...
Halaman 3 dari 3
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Selat Hormuz jadi uji nyata hukum internasional. UNCLOS menjamin transit passage, na...
Batu Persidangan Huta Siallagan menunjukkan nilai keadilan dalam hukum adat Batak To...
Pembekalan semi-militer bagi awardee LPDP menuai kritik karena dinilai melanggar sup...
Tren childfree sering berbenturan dengan norma pro-natalis yang memandang memiliki a...