KPK Digugat Praperadilan Oleh Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut ajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana digelar 24 Februari 2026.
Gus Yaqut ajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana digelar 24 Februari 2026.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Pembahasan RUU Pemilu 2029 harus dikritisi. Apakah revisi ini memperkuat demokrasi d...
Selama ini “mencegah” TPPO hanya rutinitas birokrasi. Usulan Larangan Mutlak dan Dep...
Selat Hormuz jadi uji nyata hukum internasional. UNCLOS menjamin transit passage, na...
Batu Persidangan Huta Siallagan menunjukkan nilai keadilan dalam hukum adat Batak To...