JAKARTA, Literasi Hukum — Isu larangan pencatatan perkawinan beda agama kembali masuk meja Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga pemohon—Henoch Thomas (pengamat kebijakan publik), Uswatun Hasanah (advokat), dan Syamsul Jahidin (advokat)—mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana terakhir diubah dengan UU 16/2019. Permohonan tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 265/PUU-XXIII/2025.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang sidang MK, para pemohon menilai norma “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya” menyisakan persoalan serius di lapangan. Menurut mereka, frasa “menurut” tidak memberi penjelasan tegas tentang mekanisme pencatatan perkawinan bagi pasangan yang berbeda agama, sehingga membuka ruang ketidakjelasan norma dan interpretasi yang beragam.

Para pemohon menyatakan, ketidakjelasan itu selama ini kerap dimaknai seolah-olah hanya perkawinan antarpemeluk agama yang sama yang dapat dicatatkan oleh negara. Akibatnya, akses pencatatan bagi pasangan berbeda agama menjadi tertutup, meskipun pasangan merasa memiliki hak konstitusional untuk membentuk keluarga dan melangsungkan perkawinan.

Mereka juga menekankan bahwa kerugian konstitusional yang dialami bersifat spesifik dan aktual. Dalilnya, karena…