JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Satgas P3M-PPE kini turun tangan memediasi sengketa investasi premium di KEK The Mandalika. Proyek Resor Bintang 5 yang dikembangkan PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika (PT PRIA) telah mangkrak sejak 2019, menjadi simbol kompleksitas tantangan investasi pariwisata nasional yang hingga kini masih mencari titik terang.
Latar Belakang dan Signifikansi Strategis Proyek
Dinamika Mangkraknya Investasi Premium di KEK Mandalika
Proyek Resor Bintang 5 yang dikembangkan PT PRIA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika, Lombok Tengah, NTB, telah mengalami stagnasi mendalam sejak 2019. Sebagai salah satu proyek hospitality premium yang menjadi pilar strategi nasional pengembangan destinasi pariwisata super prioritas, resort ini dirancang tidak hanya menyediakan akomodasi mewah berstandar internasional, tetapi juga berfungsi sebagai magnet wisatawan high-yield sekaligus katalisator multiplier effect ekonomi regional. Kemandekan ini lahir dari perpaduan rumit antara perselisihan interpretasi kontrak pengelolaan lahan dengan ITDC, ketidakpastian regulasi pasca-reformasi investasi, serta disrupsi pasar akibat pandemi COVID-19 yang secara drastis menggerus proyeksi occupancy rate dan cash flow jangka panjang. Dampaknya melampaui kerugian finansial investor, menciptakan opportunity cost yang signifikan bagi perekonomian lokal, hilangnya potensi penciptaan…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.