JAKARTA, Literasi Hukum — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil yang diajukan PT Arion Indonesia terkait Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam Putusan Nomor 244/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin (19/1/2026), MK menegaskan frasa “keyakinan hakim” tidak boleh dipahami sebagai keyakinan subjektif yang berdiri sendiri, melainkan keyakinan yang rasional, objektif, dan terikat pada hasil penilaian pembuktian.

Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon, PT Arion Indonesia yang diwakili Direktur Utama Diana Isnaini, mempersoalkan penggunaan “keyakinan hakim” dalam putusan pengadilan pajak yang dinilai dapat mengabaikan alat bukti yang diajukan para pihak.

MK: “Keyakinan Hakim” adalah Kesimpulan Akhir dari Penilaian Fakta dan Bukti

MK menjelaskan, frasa “keyakinan hakim” tidak dapat dipisahkan dari frasa “penilaian pembuktian”. Keyakinan hakim merupakan concluding judgement yang lahir sebagai hasil akhir dari proses menilai fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Dalam perspektif negara hukum dan asas due process of law, keyakinan hakim berfungsi sebagai “jembatan” antara fakta yang terbukti dengan penerapan norma hukum, sehingga wajib diuraikan secara argumentatif dan logika hukumnya dapat ditelusuri.

MK menekankan bahwa keyakinan hakim yang sah secara yuridis tercermin dalam pertimbangan hukum putusan, antara lain melalui penjelasan mengapa alat bukti tertentu dianggap meyakinkan atau tidak meyakinkan, serta bagaimana penilaian tersebut mengarah pada kesimpulan hukum. Apabila keyakinan hakim tidak dijelaskan dasar pembentukannya atau dilepaskan dari penilaian pembuktian, keyakinan itu berpotensi berubah menjadi kehendak subjektif dan kehilangan landasan rasionalitas.