JAKARTA, LiterasiHukum.comMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang mengatur pembentukan beberapa kabupaten dan Kota Bontang. Penolakan ini ditetapkan dalam Amar Putusan Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Rabu (17/9/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Rekomendasi Peninjauan Komprehensif oleh Pembentuk Undang-Undang

Meskipun permohonan ditolak, MK dalam pertimbangan hukumnya memberikan dorongan penting. Mahkamah menyatakan bahwa jika terdapat perbedaan antara norma UU 47/1999 dengan fakta sejarah, rencana pemekaran awal, serta peta lampiran dan aturan turunannya mengenai titik-titik koordinat batas daerah, maka pembentuk undang-undang dapat meninjau kembali substansi UU 47/1999. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, "Untuk menyelesaikan persoalan penataan daerah yang menurut Pemohon masih bermasalah, maka pembentuk undang-undang perlu segera melakukan peninjauan secara komprehensif berkenaan dengan pengaturan terkait dengan batas wilayah yang dipersoalkan dalam permohonan a quo."

Keterbatasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi

MK menekankan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah Kota Bontang, yang melibatkan penentuan titik-titik koordinat dan penyusunan peta, merupakan ranah dan keahlian pembentuk undang-undang. Proses ini memerlukan kemampuan khusus di bidang kartografi, geodesi, geografi, dan ilmu terkait lainnya. Mahkamah, sebagai lembaga yudikatif yang menguji konstitusionalitas undang-undang, memiliki keterbatasan kompetensi teknis untuk memeriksa, menilai, atau menentukan detail peta dan titik koordinat secara presisi, yang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sesuai UUD 1945 Pasal 28D ayat (1). Mahkamah juga menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan jajarannya adalah institusi yang memiliki sumber daya dan kompetensi untuk melakukan tugas penentuan atau perubahan batas wilayah. Oleh karena itu, MK membatasi diri untuk tidak mengubah atau menetapkan batas-batas wilayah dalam UU 47/1999 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005.

Pentingnya Prosedur dan Aspirasi Masyarakat Lokal

Tanpa menilai legalitas Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, MK menunjukkan bahwa penentuan titik koordinat memiliki prosedur tertentu yang harus dipenuhi oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD). Mahkamah mengulang kembali bahwa pihak yang paling tepat untuk meninjau UU 47/1999 adalah pembentuk undang-undang, terutama jika ada indikasi perbedaan dengan fakta historis dan peta awal. Lebih lanjut, MK menyoroti pentingnya penyerapan aspirasi masyarakat atau penduduk di wilayah perbatasan saat menentukan batas wilayah. Penentuan ini tidak hanya soal bentang alam, tetapi juga harus mempertimbangkan kelayakan hidup penduduk setempat. Hal ini sejalan dengan tujuan desentralisasi yang mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing daerah, dan pemeliharaan keunikan daerah.

Permasalahan yang Diajukan Pemohon

Para Pemohon menganggap pasal-pasal dalam UU tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena batas wilayah Kota Bontang tidak sesuai dengan batas historisnya. Contohnya, Kecamatan Bontang Barat tidak dimasukkan ke dalam wilayah Kota Bontang saat UU 47/1999 disahkan, meskipun telah dibentuk sebelumnya. "Di dalam Undang-Undang bahkan ada pengurangan wilayah yang tadinya sampai di bawah sampai Desa Sekambing ketika Undang-Undang itu disahkan desa itu menjadi tidak ada di dalam peta," jelas kuasa hukum Pemohon, Heru Widodo. Selain itu, wilayah Sidrap yang warganya telah terdaftar sebagai pemilih di Kota Bontang sejak Pemilu 2004-2024, tidak dimasukkan dalam Lampiran 5 UU 47/1999, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait hak pilih. Upaya mediasi untuk mengembalikan wilayah Sidrap ke Kota Bontang tidak berhasil karena dibatalkan sepihak oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur. Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 inkonstitusional, memasukkan Bontang Barat ke Pasal 7 dan Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999, serta memaknai Pasal 10 ayat 5 huruf d UU 47/1999. Mereka juga meminta agar Dusun Sidrap dan Desa Sekambing tidak dimasukkan sebagai bagian dari wilayah Kota Bontang dalam Lampiran 5 UU 47/1999. Sebelum putusan, MK telah melakukan Putusan Sela dan memerintahkan mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur, yang difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Timur. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, sehingga MK akhirnya memutuskan perkara ini dengan pertimbangan hukum di atas.