Perlindungan Bagi Semua Warga Negara dan Kewajiban Pemerintah
Meskipun demikian, terkait dengan norma Pasal 25 ayat (1) huruf c UU 22/2009, Mahkamah mencermati bahwa norma ini telah meletakkan kewajiban bagi instansi pemerintah untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas seperti mereka yang buta warna parsial.
MKmenekankan, setelah diberlakukannya UU No. 8 Tahun 2016, keharusan memberikan perlindungan terhadap penyandang disabilitas semestinya dilaksanakan lebih serius.
Masalah Implementasi, Bukan Konstitusionalitas Norma
Mahkamah berpandangan bahwa persoalan yang dihadapi oleh Pemohon bukan terkait dengan konstitusionalitas norma, melainkan lebih pada persoalan penerapan norma yang belum dilaksanakan secara baik. MK menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus secara konsisten menunjukkan keinginan kuat untuk menyediakan dan meningkatkan fasilitas serta perlengkapan di ruang publik bagi warga negara yang memiliki keterbatasan. Tujuannya adalah untuk memastikan kesamaan kesempatan, akses, dan perlindungan bagi semua warga negara.
Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan kepada pemangku kewenangan di bidang lalu lintas agar memenuhi dan memberikan kesamaan kesempatan serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam semua ragam. Ini mencakup penyediaan
alat pemberi isyarat lalu lintasyang mengakomodasi kebutuhan penyandang defisiensi penglihatan warna, guna melindungi dan memberikan rasa aman bagi semua.
Amar Putusan MK
Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan yang menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya.
Sebelumnya, para Pemohon, yang merupakan penyandang defisiensi warna parsial, kerap mengalami ancaman keselamatan saat berkendara di jalan raya, khususnya dalam aktivitas liputan. Mereka merasa Pasal
a quotidak memberikan perlakuan yang sama, sehingga menimbulkan ancaman keselamatan dan diskriminasi. Pemohon beranggapan bahwa aturan tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang hanya mengandalkan warna merupakan bentuk diskriminasi tidak langsung, hanya menguntungkan pengguna jalan dengan penglihatan normal.
APILL yang ada hanya mengandalkan kode warna merah, kuning, dan hijau, yang tidak dapat diinterpretasikan dengan baik oleh pengendara buta warna. Kondisi ini menempatkan mereka dalam posisi rentan dan berpotensi melanggar aturan tanpa sengaja akibat ketidakmampuannya membedakan warna isyarat lalu lintas.
Tulis komentar