JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Ketentuan mengenai 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik dinyatakan dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”). Hal serupa diatur dalam Pasal 245 dan Pasal 246 ayat (2) UU Pemilu yang mewajibkan pencantuman keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% tersebut dalam daftar bakal calon. Dengan demikian, setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 (satu) orang perempuan bakal calon. 

All-Male Panel dan Eksklusivitasnya 

Kebijakan minimal keterwakilan perempuan dalam partai politik dimaksudkan untuk mengatasi isu man panel dalam ruang penyusunan kebijakan publik. Man panel atau manel atau all-male panel adalah panel diskusi, baik dalam format seminar, konferensi atau forum publik, yang seluruh pembicaranya adalah laki-laki. [1] Sebagai kaum marjinal, perempuan seharusnya turut diikutkan dalam diskusi, utamanya pada isu yang tindakan atasnya akan memiliki konsekuensi dalam kehidupan perempuan juga. Misalnya, jika berbicara mengenai masyarakat hukum adat, perempuan adat juga perlu dihadirkan untuk membahas isu-isu masyarakat hukum adat dari sudut pandang perempuan. Dalam hal ini, ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% dalam partai politik dimaksudkan untuk menciptakan langkah-langkah yang lebih inklusif sebab diskursus turut melibatkan perempuan dalam proses berpikirnya. Dengan demikian, tindakan hukum yang diambil partai politik turut mengandung nilai-nilai yang dihadirkan oleh perempuan berdasarkan pemikiran dan pengalamannya sebagai seorang perempuan. 

Keterwakilan Perempuan dalam Partai Politik, Perintah Kosong Tanpa Sanksi Konkrit 

Sayangnya, pelanggaran atas ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% tidak menimbulkan akibat hukum yang signifikan. Hal ini dikarenakan UU Pemilu tidak mengatur sanksi manakala terdapat partai politik dengan keterwakilan perempuan di bawah 30%. Perihal ini sesungguhnya pernah diajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 247/PUU-XXIII/2025. Sayangnya, perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena alasan gugatan yang kabur (obscuur libel). Namun demikian, perihal ini kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan melahirkan Putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026 dengan isu konstitusional dan alasan yang berbeda. 

Ketiadaan konsekuensi atas pelanggaran ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% nyata akan melemahkan penegakan hukum yang berdampak langsung terhadap tidak terpenuhinya ketentuan tersebut. Dalam Putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026, Pemohon menyediakan dua contoh nyata akibat ketiadaan sanksi atas pelanggaran ketentuan keterwakilan perempuan tersebut. Di Kabupaten Tulungagung, tampak nyata degradasi nilai konstitusional menjadi sekadar formalitas administratif. Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) hanya meminta penyesuaian komposisi tanpa konsekuensi diskualifikasi bagi partai politik yang melanggar. Selain itu, di Kabupaten Trenggalek, partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan 30% perempuan tetap dapat terlibat dalam kontestasi. Hal ini menunjukkan ketidaktegasan KPU yang berakar dari kelemahan UU Pemilu yang tidak mengatur sanksi secara definitif. Tanpa konsekuensi yang tegas, timbul anggapan bahwa KPU tidak memiliki dasar normatif yang kuat untuk menegakkan keadilan pemilu. 

Putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026 sebagai Manifestasi Penegakkan Keadilan Pemilu

Melalui Putusan MK No. 128/PUU-XXIV/2026, keresahan ini berhasil diatasi. Putusan a quo menyatakan bahwa dalam hal tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam partai politik, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan. Putusan yang demikian dimaksudkan untuk memastikan bahwa keadilan pemilu ditegakkan secara nyata, bukan hanya tulisan di atas kertas saja. Dengan demikian, kebijakan publik tidak disusun oleh manel yang melimitasi perspektif, melainkan bergerak ke arah yang lebih inklusif.