JAKARTA, Literasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membutuhkan keterangan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penyidik menilai informasi dari eks Menhub penting karena proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan proyek yang tengah disidik mencakup sejumlah titik strategis, mulai dari Sulawesi, Jawa Timur (Surabaya), Jawa Tengah (Semarang), ruas Jogja–Solo, Jawa Barat, hingga Sumatera. Dengan cakupan lintas daerah tersebut, KPK memandang perlu menggali keterangan pejabat yang menjabat pada periode pelaksanaan proyek.

Pemeriksaan Budi Karya Belum Dijadwalkan Ulang

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi Karya pada Rabu, 18 Februari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain yang telah terjadwal. Hingga kini, KPK menyatakan belum menetapkan jadwal pemeriksaan ulang, tetapi memastikan akan menginformasikan kepada publik jika sudah ada kepastian.

Menurut Budi Prasetyo, pemanggilan saksi dalam kasus korupsi DJKA bertujuan memperjelas konstruksi perkara, termasuk proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan proyek pada periode anggaran terkait.

Konstruksi Perkara Korupsi DJKA

Kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya diduga sebagai pemberi suap dari pihak swasta, sementara enam lainnya merupakan pejabat atau penyelenggara negara yang diduga sebagai penerima suap.

Perkara ini berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api pada tahun anggaran 2021–2022, termasuk proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek di Makassar (Sulawesi Selatan), proyek konstruksi dan supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat), serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa administrasi dan intervensi sejak tahap awal hingga penentuan pemenang tender.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor infrastruktur transportasi yang masih terus didalami penyidik KPK.

Artikel ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.