JAKARTA, Literasi Hukum — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait penanganan perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh pegawai pajak dan meminta publik mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
KPK sebelumnya menetapkan sejumlah pegawai pajak sebagai tersangka pada awal 2026. Dalam perkembangan perkara, lembaga antirasuah juga menetapkan total lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara, dengan potensi kebocoran penerimaan pajak yang disebut hampir Rp60 miliar.
Meski kasus tersebut ditangani KPK, Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka. Alasannya, mereka masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
“Kita akan mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi. Dalam pengertian saya datang ke mereka, stop ini, stop itu, tidak,” ujar Purbaya.
DJP menyatakan kooperatif terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan DJP menghormati proses hukum dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sesuai ketentuan.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” kata Rosmauli.
KPK menyebut perkara bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan terkait potensi kekurangan pembayaran. Perusahaan menyampaikan sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut, dan dalam proses sanggahan itu diduga terjadi tawar-menawar antara pihak perusahaan dengan pejabat di KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam daftar tersangka yang disebut KPK, pihak penerima suap/gratifikasi terdiri dari Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar sebagai tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara. Sementara pihak pemberi suap adalah Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan Edy Yulianto sebagai staf perusahaan tersebut.
Tulis komentar