JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Selama berpuluh-puluh tahun, hukum Indonesia di bidang transaksi dan perlindungan konsumen dikenal dengan prinsip "caveat emptor" bahasa Latin yang berarti "biar pembeli yang berhati-hati". Prinsip ini lahir dari asumsi bahwa pembeli memiliki posisi yang lebih lemah tetapi tetap harus aktif melindungi dirinya sendiri. Namun, di era digital yang diselimuti oleh arus data pribadi yang deras, paradigma tersebut dianggap usang bahkan berbahaya.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) membawa angin segar sekaligus revolusi hukum yang sunyi tetapi dahsyat. UU ini secara eksplisit maupun implisit menggeser pusat gravitasi tanggung jawab dari konsumen (subjek data pribadi) ke penyedia layanan atau korporasi (pengendali data pribadi). Pergeseran ini tidak lain adalah perubahan dari caveat emptor menuju caveat venditor berarti "biar penjual yang bertanggung jawab".
Apa makna mendasar perubahan ini bagi masyarakat, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum di Indonesia? Artikel ini akan mengupas tuntas pergeseran paradigma tersebut, lengkap dengan landasan hukum, studi kasus, serta tantangan implementasinya.
Memahami Dua Paradigma yang Bertolak Belakang
Caveat Emptor: Warisan Hukum Romawi yang Mulai Ditinggalkan
Caveat emptor berakar dari hukum Romawi kuno yang mengedepankan kebebasan berkontrak (pacta sunt…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.