JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – PT Telemedia Komunikasi Pratama, anak usaha PT Solusi Sinergi Digital Tbk (IDX: WIFI), resmi meluncurkan layanan Internet Rakyat (IRA) secara komersial pada 19 Februari 2026. Layanan ini memanfaatkan teknologi 5G Fixed Wireless Access (FWA) pada frekuensi 1,4 GHz berbasis Open RAN, yang diklaim sebagai implementasi komersial pertama di dunia. Dengan harga Rp100.000 per bulan, pelanggan mendapatkan kecepatan hingga 100 Mbps, kuota unlimited tanpa batas ketat, serta gratis biaya instalasi dan sewa modem. Peluncuran ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat pemerataan akses internet bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di wilayah yang sulit dijangkau infrastruktur fiber optik.

Dasar Regulasi dan Kebijakan Pemerintah

Landasan Hukum Spektrum Frekuensi

Peluncuran Internet Rakyat (IRA) didukung penuh oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz. Peraturan ini mengatur penetapan hak penggunaan spektrum, ketentuan teknis operasional, mekanisme pengawasan, serta sanksi administratif dan pidana. Tujuannya adalah memastikan pemanfaatan frekuensi tersebut mendukung konektivitas broadband tetap berkualitas dengan harga terjangkau, sesuai target nasional transformasi digital.

Harga paket IRA yang dipatok Rp100.000 per bulan berada jauh di bawah batas maksimal yang diatur dalam regulasi harga broadband tetap. Hal ini menjadikan layanan tersebut sebagai instrumen kebijakan efektif untuk mencegah praktik monopoli harga sekaligus mempercepat inklusivitas digital. Regulasi ini mencerminkan komitmen negara dalam mewujudkan infrastruktur informasi yang merata dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kaitan dengan Undang-Undang Telekomunikasi

Pasal 33 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menjadi landasan utama karena mengatur bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapatkan izin pemerintah, harus sesuai peruntukannya, serta tidak saling mengganggu. Pemerintah juga melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan spektrum tersebut. Ketentuan ini diperkuat dengan Permen Komdigi No. 13 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) termasuk Fixed Wireless Access.

Dengan beroperasinya IRA di bawah payung hukum ini, penyelenggaraan layanan diharapkan dapat berjalan tertib dan mendukung pemerataan akses digital tanpa menimbulkan interferensi. Hal ini sejalan dengan tujuan UU Telekomunikasi untuk mendukung persatuan dan kesatuan nasional melalui infrastruktur informasi yang adil dan merata.

Dampak Ekonomi dan Sosial Regulasi

Dari perspektif ekonomi, kehadiran IRA diharapkan meningkatkan persaingan sehat di industri penyedia jasa internet (ISP) dan menekan harga layanan broadband secara keseluruhan. Akses internet terjangkau ini akan mendorong pertumbuhan UMKM digital, pendidikan daring, serta pelayanan kesehatan jarak jauh, sehingga berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Selain itu, program ini mendukung target pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang inklusif di berbagai wilayah.

Secara sosial, layanan ini menjadi solusi nyata bagi daerah-daerah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) yang selama ini mengalami kesenjangan digital. Dengan teknologi Fixed Wireless Access, masyarakat dapat terhubung tanpa harus menunggu pembangunan kabel fiber yang mahal dan memakan waktu lama. Hal ini memperkuat hak akses informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia di era digital.

Kolaborasi Internasional dan Teknologi Open RAN

Kerja Sama Strategis dengan Jepang[1][2][3][4]

Internet Rakyat merupakan hasil kolaborasi strategis antara PT Solusi Sinergi Digital dengan OREX SAI Inc., perusahaan patungan NTT DOCOMO dan NEC Corporation dari Jepang. Kerja sama ini menyediakan solusi end-to-end Open RAN 5G FWA 1,4 GHz termasuk 5G Core yang mendukung integrasi multi-vendor. Perusahaan menargetkan pembangunan 5.500 site jaringan aktif sepanjang 2026 untuk melayani lebih dari 5 juta pelanggan di Region-1 meliputi Pulau Jawa, Maluku, dan Papua.

Dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sebesar Rp5,9 triliun telah dialokasikan khusus untuk proyek ini. Kolaborasi internasional ini tidak hanya mempercepat rollout infrastruktur, tetapi juga mentransfer pengetahuan teknologi canggih ke Indonesia. Hal ini sejalan dengan semangat kemandirian dan penguatan kapasitas industri telekomunikasi nasional sesuai regulasi yang berlaku.

Keunggulan Teknologi Open RAN

Teknologi Open RAN yang digunakan IRA menawarkan fleksibilitas lebih tinggi dibandingkan sistem konvensional karena memungkinkan integrasi perangkat dari berbagai vendor. Keunggulan ini sangat relevan untuk memperluas cakupan di wilayah geografis yang menantang, seperti kepulauan di Maluku dan Papua. Dengan demikian, layanan ini dapat menjadi solusi cepat dan efisien dalam menutup kesenjangan konektivitas nasional.

Namun, penerapan Open RAN juga menuntut pengawasan ketat terhadap interoperabilitas perangkat dan keamanan siber sesuai ketentuan pengawasan spektrum dalam UU Telekomunikasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa standar teknis yang diterapkan memenuhi persyaratan nasional agar manfaat teknologi ini dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan.

Implikasi Hukum dan Tantangan ke Depan

Perlindungan Konsumen dan Kualitas Layanan

Dalam perspektif literasi hukum, peluncuran IRA membawa implikasi penting terhadap perlindungan konsumen. Operator wajib mematuhi standar Quality of Service (QoS) sesuai regulasi Komdigi, termasuk jaminan kecepatan, stabilitas sinyal, dan transparansi tarif. Konsumen berhak mengajukan komplain atau ganti rugi jika layanan tidak sesuai janji, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 4 serta Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen juga melarang pelaku usaha menjanjikan sesuatu yang tidak diberikan sebagaimana mestinya. Transparansi ini menjadi kunci agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan dengan aman dan percaya diri. Pengelolaan spektrum frekuensi 1,4 GHz harus dilakukan secara ketat sesuai izin pemerintah, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana jika terjadi pelanggaran.

Tantangan Teknis dan Regulasi

Meskipun berpotensi besar, IRA menghadapi tantangan teknis berupa ketergantungan pada kekuatan sinyal 5G di lokasi masing-masing, terutama di daerah dengan topografi sulit. Selain itu, perlindungan data pribadi pelanggan serta pencegahan interferensi frekuensi perlu mendapat perhatian serius sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan yang ketat dari pemerintah menjadi penting agar layanan ini tidak menimbulkan masalah baru di masa depan.

Keberhasilan program ini pada akhirnya bergantung pada sinergi antara pemerintah, operator, dan masyarakat. Dengan komitmen kepatuhan regulasi dan transparansi informasi, IRA dapat menjadi model sukses pemerataan akses digital di Indonesia.

Mekanisme Pendaftaran dan Harapan Masyarakat

Masyarakat dapat mendaftar layanan Internet Rakyat melalui situs resmi internetrakyat.id, aplikasi IRA, atau distributor resmi di wilayah masing-masing. Pada periode peluncuran, tersedia promo gratis satu bulan pertama bagi pelanggan baru. Pengguna disarankan memeriksa ketersediaan cakupan sinyal terlebih dahulu untuk mendapatkan pengalaman layanan yang optimal.

Dengan hadirnya provider baru ini, masyarakat di berbagai daerah kini memiliki pilihan akses internet yang lebih terjangkau dan berkualitas. Harapan besar adalah agar layanan ini terus berkembang dan menjangkau lebih banyak wilayah di masa mendatang.

Kesimpulan

Hadirnya Internet Rakyat (IRA) bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat informasi yang inklusif dan berkeadilan sesuai Pasal 33 UU Telekomunikasi, Permen Komdigi No. 13 Tahun 2025, serta semangat perlindungan konsumen. Keberhasilan program ini akan sangat ditentukan oleh kepatuhan terhadap aturan hukum, transparansi, serta sinergi berkelanjutan antarpihak terkait.