RI-Malaysia Sepakati Pokok Perjanjian Pemindahan Narapidana
Indonesia dan Malaysia menyepakati pokok perjanjian transfer of prisoners sebagai dasar pemulangan narapidana masing-masing negara.
Sinyal bahasa browser dan lokasi jaringan Anda cocok dengan English. Bahasa hanya berubah setelah Anda memilih.
Indonesia dan Malaysia menyepakati pokok perjanjian transfer of prisoners sebagai dasar pemulangan narapidana masing-masing negara.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Literasi Hukum - Ghana mengakhiri hukuman mati setelah parlemen Ghana menyetujui dan mengambil keputusan bersejarah dengan menghapus...
Literasi Hukum - Pada hari ini (13/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Ferdy Sambo dengan hukuman mat...