Sidang MK: Demianus Mazau Tak Punya Legal Standing
Sidang MK mengenai PHPU Intan Jaya menolak klaim Demianus Mazau yang tidak memiliki legal standing. Bawaslu bantah adanya pengalihan suara.
Sidang MK mengenai PHPU Intan Jaya menolak klaim Demianus Mazau yang tidak memiliki legal standing. Bawaslu bantah adanya pengalihan suara.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Asumsi bahwa kerugian negara sama dengan korupsi adalah simplifikasi yang berbahaya...
Perkembangan internet dan teknologi digital membuat hubungan antar negara menjadi se...
PHK massal melanda Indonesia. Siapa yang harus bertanggung jawab? Perusahaan, direks...
Kasus Andrie Yunus menyoroti problem yurisdiksi, fair trial, dan urgensi reformasi p...