Literasi Hukum - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menjadi isu penting di tengah dinamika dunia kerja. Bagi pekerja, PHK dapat berarti hilangnya sumber penghasilan. Bagi pengusaha, PHK sering dipandang sebagai langkah penyesuaian usaha. Namun, dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, PHK tidak boleh diposisikan sebagai pilihan pertama. PHK harus ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah upaya pencegahan, komunikasi, dan penyelesaian perselisihan ditempuh secara benar.

Kerangka hukum PHK saat ini perlu dibaca dengan menggabungkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta perkembangan terbaru melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Karena itu, pembahasan PHK tidak cukup hanya berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan memiliki alasan, tetapi juga apakah prosedurnya benar dan hak pekerja dipenuhi.

PHK Harus Dicegah Terlebih Dahulu

Pasal 151 Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam rezim Cipta Kerja menegaskan prinsip dasar bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi. Norma ini menunjukkan bahwa hukum tidak mendorong pemutusan hubungan kerja secara mudah, melainkan menghendaki agar hubungan industrial dipertahankan sejauh masih memungkinkan.

Upaya pencegahan dapat berbentuk dialog antara pengusaha dan pekerja, evaluasi beban kerja, penyesuaian organisasi, pengaturan ulang jam kerja, penempatan kembali pekerja pada fungsi lain, atau langkah lain yang disepakati secara wajar. Dalam praktiknya, pilihan tersebut harus dilakukan secara transparan dan proporsional, terutama jika PHK dikaitkan dengan efisiensi, perubahan organisasi, atau kondisi keuangan perusahaan.

Pemberitahuan PHK dan Perundingan Bipartit

Apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja. Pemberitahuan ini bukan sekadar formalitas administratif. Pekerja berhak mengetahui alasan PHK, dasar hukum yang digunakan, serta hak-hak yang akan diterima.

Jika pekerja menolak rencana PHK, penyelesaian harus dilakukan melalui perundingan bipartit. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mempertegas bahwa perundingan bipartit harus dimaknai sebagai musyawarah untuk mufakat. Artinya, penyelesaian tidak boleh hanya bersifat sepihak, melainkan harus membuka ruang sungguh-sungguh bagi pekerja atau serikat pekerja untuk menyampaikan keberatan.

Dalam hal perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, PHK tidak dapat langsung diperlakukan selesai hanya karena perusahaan telah mengirim pemberitahuan. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, mekanisme PHK pasca Putusan MK tidak dapat disederhanakan sebagai sekadar perubahan dari izin menjadi pemberitahuan.