JAKARTA, Literasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan dan sekitarnya, termasuk kepala daerah.

KPK kemudian membawa Fadia dan pihak-pihak lain ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam OTT ini, KPK juga membawa 11 orang lain ke Jakarta.

Ditangkap di Semarang, KPK Bawa Total Sejumlah Pihak ke Jakarta

Budi Prasetyo menjelaskan Fadia diamankan di Semarang pada dini hari. Selain bupati, KPK turut mengamankan orang kepercayaan dan ajudan, lalu melakukan pengembangan dan membawa pihak lain dari Pekalongan ke Jakarta.

KPK memiliki batas waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak (apakah ditetapkan tersangka atau tidak) setelah gelar perkara/ekspose.

Kasus Diduga Terkait PBJ, Salah Satunya Outsourcing Pemkab Pekalongan

Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menyebut terdapat indikasi pengaturan pemenang/vendor dalam proses PBJ, namun belum membeberkan detail lengkap barang bukti maupun konstruksi perkara secara utuh pada tahap awal.

Respons Publik dan Tahap Selanjutnya

Perkara OTT Bupati Pekalongan ini menambah rangkaian operasi senyap KPK terhadap kepala daerah. Sejumlah pihak mendorong KPK membuka konstruksi perkara secara transparan setelah penetapan status hukum, termasuk memastikan tindak lanjut pemulihan kerugian negara bila ada dan pengembangan terhadap pihak-pihak terkait.

Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.