JAKARTA, LiterasiHukum.comMahkamah Konstitusi (MK) membuka tahun sidang 2026 dengan sebuah putusan monumental yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah kepemiluan Indonesia. Dalam Sidang Pleno Khusus penyampaian Laporan Tahunan 2025 sekaligus pembukaan Masa Sidang 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1) dan dilansir hari ini (8/1), Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa Mahkamah telah memutus untuk mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Keputusan ekstrem ini diambil setelah Mahkamah menemukan bukti yang tak terbantahkan mengenai praktik politik uang (vote buying) yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh kedua kubu yang bertarung.

"Untuk pertama kalinya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif," tegas Ketua MK Suhartoyo dalam pidato laporannya.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, terungkap fakta persidangan yang mencengangkan. Pasangan calon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, terbukti memberikan uang tunai hingga Rp 16 juta per pemilih. Di sisi lain, pesaingnya, paslon nomor urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, juga terbukti melakukan praktik serupa dengan nominal Rp 6,5 juta per pemilih disertai janji ibadah umrah.

"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik nomor urut 1 maupun nomor urut 2," ujar Guntur Hamzah. Atas dasar itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyeluruh dengan membuka pendaftaran calon baru, karena peserta sebelumnya telah dinyatakan gugur secara hukum.

Putusan ini menjadi peringatan keras (strong warning) bagi demokrasi lokal di Indonesia. Pakar hukum tata negara menilai langkah MK ini menegaskan pergeseran Mahkamah dari sekadar "Kalkulator Perselisihan Hasil" menjadi penjaga integritas demokrasi substansial. Sepanjang tahun 2025, MK tercatat menangani 334 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah, di mana 27 permohonan dikabulkan, termasuk putusan diskualifikasi total ini.

Selain isu Pilkada, dalam laporan tahunan tersebut MK juga menyoroti kesiapannya menghadapi gelombang pengujian undang-undang (judicial review) pasca-berlakunya KUHP Nasional secara penuh pada Januari 2026 ini.