JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana sebagai dasar pemulangan warga negara masing-masing yang sedang menjalani proses hukum atau pidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan draf perjanjian telah mencapai kesepahaman prinsip dan akan dilanjutkan sebelum penandatanganan resmi.

Kewenangan Negara Penerima Menjadi Isu Penting

Dalam pembahasan, Indonesia menolak usulan agar pemberian remisi, amnesti, atau abolisi setelah pemindahan tetap memerlukan persetujuan negara pemidana. Indonesia menilai kewenangan tersebut berada pada negara penerima setelah narapidana dipindahkan.

Meski demikian, negara penerima tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan pidana kepada negara pemidana sesuai mekanisme yang disepakati.

Ribuan WNI Masih Berada dalam Sistem Pemasyarakatan Malaysia

Data pemerintah menunjukkan ribuan warga negara Indonesia masih berada dalam sistem pemasyarakatan Malaysia, baik sebagai tahanan maupun narapidana. Di sisi lain, ratusan warga Malaysia juga tercatat dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Perjanjian pemindahan narapidana diharapkan memberi kerangka hukum yang lebih jelas bagi pemulangan warga negara, termasuk kelompok rentan yang membutuhkan penanganan khusus.

Langkah Lanjutan Menuju Penandatanganan

Kesepakatan pokok ini belum menjadi perjanjian final. Kedua negara masih perlu menyelesaikan penyelarasan draf, prosedur teknis, dan tahapan diplomatik sebelum perjanjian dapat ditandatangani dan diimplementasikan.