Kejagung Amankan Terpidana Korupsi APBD Jombang di Purwasari
Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan Hariyono, terpidana korupsi dana hibah APBD Jombang. Penangkapan merujuk Putusan MA Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012.
Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan Hariyono, terpidana korupsi dana hibah APBD Jombang. Penangkapan merujuk Putusan MA Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Pembahasan RUU Pemilu 2029 harus dikritisi. Apakah revisi ini memperkuat demokrasi d...
Selama ini “mencegah” TPPO hanya rutinitas birokrasi. Usulan Larangan Mutlak dan Dep...
Selat Hormuz jadi uji nyata hukum internasional. UNCLOS menjamin transit passage, na...
Batu Persidangan Huta Siallagan menunjukkan nilai keadilan dalam hukum adat Batak To...