DPR Sahkan UU PSDK, LPSK Segera Bentuk Perwakilan di Daerah
Merespons keterbatasan akses di daerah, UU PSDK yang baru disahkan DPR RI resmi memandatkan LPSK untuk membentuk kantor perwakilan sesuai kebutuhan wilayah.
Merespons keterbatasan akses di daerah, UU PSDK yang baru disahkan DPR RI resmi memandatkan LPSK untuk membentuk kantor perwakilan sesuai kebutuhan wilayah.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Peringatan Hari Buruh berujung ricuh hingga rusak fasilitas publik. Bagaimana sikap...
Kedudukan Penghayat Kepercayaan sebagai kelompok marjinal yang kerap mengalami diskr...
Pesantren di Indonesia sering kali dianggap sebagai tempat yang suci dalam menuntun...
Banyak aturan, minim pelaksanaan: potret hukum lingkungan Indonesia dalam menghadapi...