DPR Susun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset
DPR melalui Komisi III menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. RUU ini memuat dua konsep perampasan aset: berbasis putusan pidana dan tanpa putusan pidana dengan syarat tertentu.
DPR melalui Komisi III menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset. RUU ini memuat dua konsep perampasan aset: berbasis putusan pidana dan tanpa putusan pidana dengan syarat tertentu.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Bagi sebagian masyarakat Indonesia, nama “UU Cipta Kerja” (atau Omnibus Law Cipta Ke...
Pembahasan RUU Pemilu 2029 harus dikritisi. Apakah revisi ini memperkuat demokrasi d...
Selama ini “mencegah” TPPO hanya rutinitas birokrasi. Usulan Larangan Mutlak dan Dep...
Selat Hormuz jadi uji nyata hukum internasional. UNCLOS menjamin transit passage, na...