BNI Kembalikan Rp28 Miliar Dana Umat Paroki Aek Nabara yang Digelapkan
BNI berkomitmen mengembalikan penuh dana Rp28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara yang digelapkan oleh eks Kepala Kantor Kas. DPR turun tangan mediasi.
BNI berkomitmen mengembalikan penuh dana Rp28 miliar milik CU Paroki Aek Nabara yang digelapkan oleh eks Kepala Kantor Kas. DPR turun tangan mediasi.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Bagi sebagian masyarakat Indonesia, nama “UU Cipta Kerja” (atau Omnibus Law Cipta Ke...
Pembahasan RUU Pemilu 2029 harus dikritisi. Apakah revisi ini memperkuat demokrasi d...
Selama ini “mencegah” TPPO hanya rutinitas birokrasi. Usulan Larangan Mutlak dan Dep...
Selat Hormuz jadi uji nyata hukum internasional. UNCLOS menjamin transit passage, na...