Tersangka Kasus Kekerasan Nenek Elina Bertambah, Kejati Jatim Siapkan JPU
Polda Jatim menetapkan tersangka ketiga kasus kekerasan terhadap Nenek Elina, sementara Kejati Jatim menunjuk jaksa penuntut umum.
Polda Jatim menetapkan tersangka ketiga kasus kekerasan terhadap Nenek Elina, sementara Kejati Jatim menunjuk jaksa penuntut umum.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
KUHAP baru berpotensi korupsi? Opini hukum tentang celah monopoli penyidikan & upaya...
KP2MI merestorasi hak konstitusional PMI: transformasi paradigma, digitalisasi penga...
Jerat pidana ajakan demo langgar kebebasan berpendapat? Analisis hukum tentang pengh...
Mengulas mengapa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tetap menjadi simbol kepercayaan p...