JAKARTA, Literasi Hukum — Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya membantah informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal. Teddy menegaskan, seluruh produk yang menurut ketentuan wajib bersertifikat halal tetap harus memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Singkatnya: itu tidak benar,” kata Teddy dalam keterangan Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026) malam.

Teddy menyampaikan, pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal tidak dihapus melalui kerja sama perdagangan Indonesia–AS. Produk yang termasuk kategori wajib halal, kata dia, tetap harus memiliki label halal—baik dari lembaga halal yang diakui di AS maupun dari lembaga halal di Indonesia.

Ia mencontohkan, di AS terdapat lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain aspek halal, Teddy juga menekankan bahwa produk tertentu tetap harus memenuhi persyaratan perizinan lain. Untuk kosmetik dan alat kesehatan, misalnya, produk tetap wajib mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.

Teddy menambahkan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan sertifikasi halal. Menurutnya, MRA menjadi kerangka penyetaraan pengakuan sertifikasi dalam kerja sama global, namun tetap berjalan dalam standar yang terukur dan berada di bawah payung regulasi nasional.

Pemerintah, kata Teddy, mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa dasar resmi, serta memastikan rujukan informasi berasal dari sumber yang kredibel.