JAKARTA, Literasi Hukum — Desakan agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas kembali menguat setelah sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa waktu menuju tahapan Pemilu 2029 terus menyempit. Kekhawatiran utama mereka bukan semata soal keterlambatan legislasi, melainkan dampak berantai yang dapat muncul apabila perubahan aturan dilakukan terlalu mepet dengan tahapan pemilu, mulai dari menyempitnya ruang partisipasi publik, terganggunya kesiapan teknis penyelenggara, hingga terhambatnya agenda perbaikan kualitas demokrasi.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Pratama, dalam diskusi bertajuk “Revisi UU Pemilu sebagai Prasyarat Kelembagaan Pemilu 2029 yang Berintegritas” di Jakarta pada Kamis (5/3/2026), menyatakan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu telah hampir satu setengah tahun mendorong DPR agar segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Bahkan, sejak akhir 2025, koalisi tersebut disebut telah menyiapkan usulan kodifikasi sebagai bahan rujukan bagi pembentuk undang-undang. Namun hingga kini, pembahasan formal belum juga terlihat, sementara publik juga belum mengetahui secara terang draf, naskah akademik, maupun pasal-pasal apa saja yang akan menjadi fokus perubahan.
Pembahasan yang Terlambat Dinilai Berisiko Ulangi Masalah Pemilu Sebelumnya
Menurut Heroik, pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa perubahan UU Pemilu kerap disahkan dalam waktu yang terlalu dekat dengan tahapan pemilu. Pola seperti itu dinilai berbahaya karena membuat penyelenggara pemilu harus bekerja dalam tekanan waktu yang sangat sempit untuk menyesuaikan aturan teknis, perangkat pelaksanaan, hingga sosialisasi kepada peserta dan pemilih. Ia mencontohkan bahwa pada Pemilu 1999, Pemilu 2004, dan Pemilu 2019, jeda antara pengundangan aturan dan dimulainya tahapan pemilu sangat pendek, sehingga ruang persiapan teknis menjadi terbatas. Situasi semacam ini, bila terulang, bukan hanya berisiko mengganggu tata kelola penyelenggaraan, tetapi juga membuka peluang lahirnya kekacauan administratif dan teknis di lapangan.
Risiko berikutnya adalah menyempitnya ruang partisipasi publik. Bila pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara tergesa-gesa, masyarakat sipil, akademisi, organisasi pemantau pemilu, dan kelompok pemilih akan kehilangan kesempatan untuk mengkritisi substansi perubahan secara memadai. Padahal, UU Pemilu merupakan instrumen dasar yang menentukan kualitas representasi politik, sistem kompetisi antarpartai, desain pengawasan, hingga perlindungan hak pilih warga negara. Dengan kata lain, pembahasan yang terburu-buru dapat mendorong legislasi yang elitis, tertutup, dan lebih mencerminkan kompromi kekuasaan ketimbang kebutuhan demokrasi yang sehat.
Direktur Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah, juga menegaskan bahwa revisi UU Pemilu penting karena ada banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang menuntut penyesuaian aturan, di samping evaluasi berulang atas berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Dari sudut pandang masyarakat sipil dan akademisi, reformasi aturan pemilu bukan sekadar agenda teknis, melainkan bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan memperkuat representasi politik. Namun, menurut dia, elite politik sering melihat aturan pemilu dari kacamata kalkulasi kekuasaan—misalnya siapa diuntungkan oleh ambang batas parlemen, perubahan sistem pemilu, atau pengetatan syarat peserta—sehingga kepentingan publik kerap tersisih dalam proses legislasi.
Rekrutmen KPU-Bawaslu, Transparansi Draf, dan Ancaman Legislasi Kilat
Persoalan lain yang disorot adalah masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu yang akan berakhir pada April 2027. Berdasarkan kerangka aturan yang berlaku, pembentukan tim seleksi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelumnya, yang berarti jatuh sekitar November 2026. Artinya, ruang waktu untuk menata ulang desain kelembagaan pemilu, termasuk kemungkinan perubahan terkait rekrutmen penyelenggara, sesungguhnya semakin sempit. Bila revisi UU Pemilu terus tertunda, maka pembentuk undang-undang berpotensi berhadapan dengan situasi serba mepet: di satu sisi ingin mengubah desain pemilu, di sisi lain harus segera menyiapkan proses seleksi penyelenggara baru. Kondisi ini berpotensi menghasilkan aturan yang tidak matang atau bahkan tumpang tindih dengan kebutuhan praktis penyelenggaraan.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan, menyoroti masalah transparansi. Menurut dia, hingga kini publik belum benar-benar mengetahui dokumen apa yang sedang digunakan dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu. Ia menggambarkan pembahasan tersebut masih berada di “ruang gelap” dan dikuasai segelintir elite, padahal pihak yang paling terdampak justru para pemilih dan penyelenggara pemilu. Ia juga meragukan bahwa pembahasan yang dilakukan dalam waktu singkat akan benar-benar berbasis bukti, kajian komprehensif, dan evaluasi yang memadai terhadap pengalaman pemilu sebelumnya.
Kekhawatiran ini sejalan dengan peringatan Hurriyah mengenai kecenderungan legislasi cepat atau fast-track legislation yang dapat bergeser menjadi praktik autocratic legalism, yakni penggunaan prosedur hukum formal untuk mengejar agenda politik tertentu. Jika pola seperti itu terjadi dalam revisi UU Pemilu, dampaknya tidak hanya terasa pada mutu regulasi, tetapi juga pada kualitas demokrasi itu sendiri. Revisi yang lahir tergesa-gesa dapat menghasilkan norma yang lemah, minim legitimasi publik, dan rawan menimbulkan sengketa pada tahap implementasi.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan bahwa hingga saat ini pembahasan revisi UU Pemilu memang belum dimulai secara resmi. Menurut dia, Komisi II masih membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan agar partisipasi publik tetap terjaga. Ia juga menyebut daftar inventarisasi masalah (DIM) belum sepenuhnya selesai disusun, dan pembahasan di tingkat komisi masih menunggu rampungnya naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR. Selain itu, Komisi II disebut belum menerima mandat dari pimpinan DPR mengenai kapan pembahasan resmi akan dimulai. Dengan kata lain, secara kelembagaan pembahasan masih tertahan pada tahap persiapan, bukan pembahasan formal.
Secara keseluruhan, keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu menimbulkan sedikitnya tiga ancaman besar. Pertama, penyelenggara pemilu bisa kembali dipaksa menyesuaikan aturan baru dalam waktu yang terlalu sempit. Kedua, publik berisiko kehilangan ruang untuk ikut mengawasi dan memengaruhi substansi perubahan. Ketiga, peluang melakukan reformasi pemilu secara serius bisa tergeser oleh kompromi elite yang pragmatis. Karena itu, bila DPR dan pemerintah ingin Pemilu 2029 benar-benar lebih berintegritas, lebih pasti, dan lebih demokratis, pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya dimulai lebih dini, lebih terbuka, dan lebih berbasis evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tulis komentar