JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah pimpinan DPR menunda pembentukan panitia kerja RUU Pemilu di Komisi II. Menurut Cucun, rencana pembentukan Panja belum dibahas di tingkat pimpinan sehingga belum dapat disebut sebagai penundaan. Ia menyatakan proses pembahasan akan berjalan setelah bahan masuk secara rapi, dibahas di pimpinan DPR, lalu dibawa ke Badan Musyawarah sesuai mekanisme parlemen.
Pernyataan itu merespons penjelasan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya menyebut pimpinan belum memberi lampu hijau pembentukan Panja RUU Pemilu. Cucun juga mengatakan belum ada perkembangan pembahasan daftar inventarisasi masalah atau DIM di tingkat pimpinan. Dengan demikian, posisi resmi pimpinan DPR adalah belum ada keputusan formalisasi Panja, sementara Komisi II menyatakan sudah melakukan pembahasan awal secara informal.
Komisi II Sebut Ada 28 DIM
Rifqinizamy menjelaskan Komisi II telah menyusun 28 DIM dalam pembahasan awal RUU Pemilu. DIM itu disebut bersumber dari tiga pendekatan: putusan Mahkamah Konstitusi, masukan pakar dan ahli dalam rapat dengar pendapat umum, serta pandangan yang berkembang di internal fraksi. Menurut Rifqinizamy, 22 putusan MK terkait kepemiluan menjadi dasar penting dalam penyusunan DIM, meskipun isi daftar tersebut belum dibuka secara penuh kepada publik karena masih menghormati proses politik internal.
Komisi II juga menyebut telah menggelar forum partisipasi publik sejak awal 2026. Forum itu menghadirkan akademisi, pakar, dan unsur masyarakat yang berkaitan dengan kepemiluan. Langkah tersebut diposisikan sebagai upaya memenuhi prinsip partisipasi bermakna sebelum RUU dibahas resmi. Namun, karena Panja belum dibentuk, seluruh aktivitas itu belum dapat dipersamakan dengan pembahasan resmi bersama pemerintah.
Safari Aspirasi ke Parpol Nonparlemen
Dalam keterangan resmi DPR, Rifqinizamy menyampaikan Komisi II akan menyerap aspirasi dari partai politik nonparlemen dan organisasi kemasyarakatan. DPR menyebut langkah itu ditujukan untuk memperkuat DIM dan memperoleh masukan mengenai arah demokrasi elektoral Indonesia. Organisasi yang disebut sebagai sasaran komunikasi mencakup ormas keagamaan dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian pada penyelenggaraan pemilu.
Rencana safari tersebut masih menunggu penjadwalan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Komisi II menyatakan siap menjalankan arahan itu, sementara pimpinan DPR menegaskan pembahasan akan dilakukan setelah tahapan administratif terpenuhi. Perbedaan penekanan ini memperlihatkan dua lapis proses legislasi: kerja persiapan di komisi dan keputusan formal di alat kelengkapan DPR.
Isu Krusial Menjelang Pemilu 2029
RUU Pemilu menjadi isu politik penting karena akan menentukan desain penyelenggaraan Pemilu 2029. Perubahan norma dapat memengaruhi banyak aspek, mulai dari sistem pemilu, tata kelola penyelenggara, pencalonan, kampanye, hingga penyelesaian sengketa. Dalam konteks itulah publik perlu mengawal proses sejak tahap awal, bukan hanya setelah draf final dibahas bersama pemerintah.
Sejumlah media nasional juga menyoroti dinamika ini, termasuk pertanyaan mengenai kapan pembahasan resmi dimulai dan bagaimana DPR memastikan tidak ada norma yang masuk tanpa pembahasan terbuka. Sorotan itu relevan karena undang-undang pemilu hampir selalu berhubungan langsung dengan kompetisi kekuasaan. Setiap perubahan pasal dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu apabila tidak diuji secara terbuka dan berbasis kebutuhan penyelenggaraan demokrasi.
Tahap terdekat yang perlu diperhatikan adalah keputusan pimpinan DPR dan Badan Musyawarah mengenai forum pembahasan resmi. Setelah itu, publik dapat menilai apakah DPR membuka draf, DIM, dan agenda rapat secara memadai. Transparansi akan menjadi kunci untuk menghindari kesan bahwa RUU Pemilu hanya dibahas sebagai kompromi elite, bukan sebagai regulasi dasar yang menentukan hak politik warga negara.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi