JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif tidak dapat diterima. Putusan Nomor 211/PUU-XXIV/2026 atas pengujian Undang-Undang TNI dibacakan Kamis (16/7/2026).
Permohonan diajukan tiga mahasiswa yang menguji Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Perbaikan dan alat bukti tidak diserahkan
MK memeriksa keterpenuhan syarat formil berupa alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan. Mahkamah mencatat para pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan maupun dokumen pembuktian hingga tenggat yang diberikan berakhir.
Kekurangan tersebut membuat permohonan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut. Amar tidak dapat diterima didasarkan pada aspek formil dan bukan penilaian terhadap konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.
Dalil mengenai batas fungsi militer tidak diperiksa
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyatakan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif berpotensi mengurangi kesetaraan akses warga negara terhadap jabatan pemerintahan.
Mereka juga mendalilkan adanya risiko ketidakjelasan batas antara fungsi pertahanan yang dijalankan TNI dan fungsi pemerintahan sipil. Dalil tersebut dikaitkan dengan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, dan kedudukan warga negara dalam pemerintahan.
Karena persyaratan formil tidak terpenuhi, MK tidak menilai benar atau tidaknya dalil tersebut. Putusan ini karena itu tidak dapat dibaca sebagai persetujuan atau penolakan terhadap pokok argumentasi mengenai jabatan sipil bagi prajurit aktif.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi