JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa tiga permohonan yang mempersoalkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangkaian sidang pada 7–9 Juli 2026. Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026 menguji proses pembentukan undang-undang, sedangkan Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan secara materiil pengaturan mengenai penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.

Ketiga perkara masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Pada tahapan ini, panel hakim konstitusi memeriksa kejelasan permohonan, kedudukan hukum para pemohon, hubungan antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan norma yang diuji, serta kesesuaian antara alasan permohonan dan petitum. Mahkamah belum menyatakan sikap mengenai konstitusionalitas UU Polri tersebut.

Uji Formil Menyoroti Harmonisasi dan Partisipasi Publik

Dalam Perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026 dan 258/PUU-XXIV/2026, para pemohon pada pokoknya mempersoalkan prosedur pembentukan UU Polri. Dalil mereka diarahkan pada proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR serta pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang.

Para pemohon menilai partisipasi tidak cukup hanya dibuktikan dengan penyelenggaraan rapat atau pertemuan. Menurut argumentasi yang diajukan, masyarakat harus memperoleh akses terhadap rancangan yang dibahas, kesempatan yang memadai untuk menyampaikan pandangan, serta penjelasan mengenai apakah masukan publik dipertimbangkan dalam perumusan keputusan akhir. Dalil tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan dan belum menjadi kesimpulan Mahkamah.

Konsep partisipasi bermakna yang digunakan para pemohon merujuk pada tiga unsur yang selama ini berkembang dalam putusan MK, yakni hak untuk didengar, hak agar pendapat dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas pendapat yang disampaikan. Para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri harus diuji terhadap standar tersebut karena mengatur kewenangan institusi negara yang berdampak langsung terhadap hak warga negara.

Panel hakim meminta agar permohonan diperbaiki supaya rangkaian peristiwa pembentukan undang-undang, tahapan yang dianggap bermasalah, bukti pendukung, serta akibat konstitusional yang didalilkan disusun secara lebih terang. Pembedaan antara keberatan terhadap prosedur pembentukan dan ketidaksetujuan terhadap substansi norma juga menjadi bagian yang perlu dipertegas oleh para pemohon.