JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Mahkamah Konstitusi mulai memeriksa permohonan yang meminta pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 diajukan Isma Maulana Ihsan dan menjalani sidang pendahuluan pada Selasa, 7 Juli 2026. Pemohon menggugat empat ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menetapkan masa jabatan lima tahun tetapi tidak membatasi jumlah periode seseorang dapat terpilih kembali. Panel hakim meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum, hubungan norma dengan Undang-Undang Pemilu, putusan terdahulu, dan rumusan permintaan. Perbaikan dijadwalkan paling lambat 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.

Empat norma masa jabatan menjadi objek pengujian

Permohonan menyasar Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang MD3. Keempatnya mengatur masa jabatan lima tahun untuk anggota lembaga legislatif pada tingkat berbeda. Menurut pemohon, ketiadaan batas jumlah periode menciptakan peluang seseorang terus menduduki jabatan selama selalu terpilih. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan regenerasi politik, keunggulan petahana, oligarki, dan dinasti.

Secara konstitusional, anggota legislatif memperoleh jabatan melalui pemilihan umum, berbeda dari beberapa jabatan eksekutif yang secara eksplisit dibatasi periodenya. Karena itu, Mahkamah perlu menilai apakah ketiadaan pembatasan merupakan pilihan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang atau justru menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, kesetaraan, dan kepastian hukum. Jawabannya tidak dapat ditarik hanya dari perbandingan dengan masa jabatan presiden atau kepala daerah karena fungsi dan mekanisme akuntabilitasnya berbeda.

Pemohon juga harus menjelaskan model pembatasan yang diminta. Batas dua periode berturut-turut, dua periode seumur hidup, atau batas dengan jeda mempunyai akibat berbeda. Pembatasan per lembaga juga menimbulkan pertanyaan apakah seseorang yang telah dua periode di DPRD masih boleh pindah ke DPR atau DPD. Tanpa rumusan yang presisi, putusan berisiko menciptakan ketidakpastian baru atau memasuki wilayah desain elektoral yang membutuhkan pengaturan rinci oleh pembentuk undang-undang.