JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Solo Raya sejak Kamis, 9 Juli 2026.
Perkembangan tersebut menjadi tahap terbaru dari rangkaian pemeriksaan yang semula melibatkan 18 orang. Mereka menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta setelah diamankan dari beberapa lokasi di Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo. Dari jumlah itu, sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Sembilan orang yang dibawa ke Jakarta terdiri atas Etik Suryani, enam aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, dan dua pihak swasta. Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo disebut sebagai aparatur sipil negara. Setelah pemeriksaan serta gelar perkara, KPK menentukan tiga pihak yang dinilai dapat dimintai pertanggungjawaban pada tahap penyidikan.
Dugaan Pemerasan terhadap Perangkat Daerah
KPK sejak awal menyatakan operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan kepala daerah terhadap perangkat daerah. Namun, hingga perkembangan pada Sabtu dini hari, lembaga antirasuah belum memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, termasuk periode perbuatan, mekanisme permintaan uang, dan peran terperinci masing-masing tersangka.
Karena konstruksi resmi belum diumumkan secara menyeluruh, hubungan hukum antara Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo dalam perkara ini tidak boleh disimpulkan melampaui keterangan KPK. Rincian jabatan, tindakan konkret, serta bentuk keterlibatan masing-masing tersangka tetap harus mengikuti penjelasan resmi lembaga antirasuah.
Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. Valuta asing yang ditemukan antara lain dolar Australia dan dolar Singapura. KPK juga menyita logam mulia serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Nilai keseluruhan uang yang diamankan disebut mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, KPK belum mengumumkan penghitungan final barang bukti ataupun menjelaskan bagian mana yang diduga merupakan hasil pemerasan. Penyidik masih perlu memeriksa asal-usul, kepemilikan, dan hubungan setiap barang dengan perbuatan pidana yang sedang disidik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi