JAKARTA, Literasi Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar dalam kegiatan penggeledahan di Ciputat, Tangerang Selatan. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan uang tunai yang diamankan tidak hanya dalam rupiah, tetapi juga terdiri dari sejumlah mata uang asing, termasuk USD, SGD, Hong Kong Dollar, dan Ringgit.

KPK: Selain Uang, Ada Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Selain koper berisi uang, penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) untuk didalami keterkaitannya dengan perkara. KPK belum merinci lokasi persis penggeledahan maupun asal-usul dana tersebut pada tahap ini.

Perkara Bea Cukai: Enam Tersangka, Tiga dari DJBC

KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jalur impor, termasuk tiga pihak dari Bea Cukai dan tiga pihak swasta.

Daftar tersangka yang disebut dalam pemberitaan:

  1. Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC)
  2. Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC)
  3. Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC)
  4. John Field (pemilik PT Blueray)
  5. Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
  6. Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)

Dugaan Modus: “Pengkondisian” Jalur Impor Agar Lolos Pemeriksaan

Kasus ini disebut bermula sekitar Oktober 2025, dengan dugaan pengaturan jalur impor agar barang tidak melalui pemeriksaan ketat. Sejumlah laporan menyebut KPK mendalami dugaan praktik yang memungkinkan barang impor (termasuk yang diduga KW/ilegal) masuk tanpa pemeriksaan fisik memadai.

Dalam rangkaian OTT sebelumnya, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti bernilai besar dan mengungkap dugaan adanya alokasi “jatah” rutin untuk oknum tertentu.