Markas Judol Internasional yang Dikelola oleh WNA Dibongkar Polri
Polri menggerebek markas judi online di Hayam Wuruk, menyita 75 situs dan mengamankan 321 WNA yang dimana Melanggar UU ITE & KUHP.
Polri menggerebek markas judi online di Hayam Wuruk, menyita 75 situs dan mengamankan 321 WNA yang dimana Melanggar UU ITE & KUHP.
Fast newsroom updates on law, courts, regulation, and public policy.
Companion reads from opinion and editorial to deepen the context.
Asumsi bahwa kerugian negara sama dengan korupsi adalah simplifikasi yang berbahaya...
Perkembangan internet dan teknologi digital membuat hubungan antar negara menjadi se...
PHK massal melanda Indonesia. Siapa yang harus bertanggung jawab? Perusahaan, direks...
Kasus Andrie Yunus menyoroti problem yurisdiksi, fair trial, dan urgensi reformasi p...