KUHAP 2025 Atur Pengakuan Bersalah, MA Siapkan PERMA Plea Bargain
KUHAP 2025 mengatur mekanisme “pengakuan bersalah” (plea bargain) yang harus sukarela, didampingi kuasa hukum, dan tetap diuji hakim.
KUHAP 2025 mengatur mekanisme “pengakuan bersalah” (plea bargain) yang harus sukarela, didampingi kuasa hukum, dan tetap diuji hakim.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Pembahasan RUU Pemilu 2029 harus dikritisi. Apakah revisi ini memperkuat demokrasi d...
Selama ini “mencegah” TPPO hanya rutinitas birokrasi. Usulan Larangan Mutlak dan Dep...
Selat Hormuz jadi uji nyata hukum internasional. UNCLOS menjamin transit passage, na...
Batu Persidangan Huta Siallagan menunjukkan nilai keadilan dalam hukum adat Batak To...