KUHAP 2025 Atur Pengakuan Bersalah, MA Siapkan PERMA Plea Bargain
KUHAP 2025 mengatur mekanisme “pengakuan bersalah” (plea bargain) yang harus sukarela, didampingi kuasa hukum, dan tetap diuji hakim.
KUHAP 2025 mengatur mekanisme “pengakuan bersalah” (plea bargain) yang harus sukarela, didampingi kuasa hukum, dan tetap diuji hakim.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Asumsi bahwa kerugian negara sama dengan korupsi adalah simplifikasi yang berbahaya...
Perkembangan internet dan teknologi digital membuat hubungan antar negara menjadi se...
PHK massal melanda Indonesia. Siapa yang harus bertanggung jawab? Perusahaan, direks...
Kasus Andrie Yunus menyoroti problem yurisdiksi, fair trial, dan urgensi reformasi p...