Polri Usulkan RUU Narkotika Pertegas Perampasan Aset Kejahatan
Polri usul RUU Narkotika perkuat perampasan aset hasil kejahatan narkoba. Tujuannya, memutus pendanaan jaringan narkotika lintas negara.
Polri usul RUU Narkotika perkuat perampasan aset hasil kejahatan narkoba. Tujuannya, memutus pendanaan jaringan narkotika lintas negara.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Mengulas mengapa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tetap menjadi simbol kepercayaan p...
Bagi Generasi Z, masuk ke dunia kerja hari ini terasa seperti mengikuti perlombaan l...
UU PPMI perlu dekonstruksi untuk lindungi PMI dari cyber trafficking. Mandat surveil...
Analisis implikasi putusan MK tentang presidential threshold dan urgensi revisi UU P...